JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Richard Eliezer menggali keterangan ahli pidana soal pertanggungjawaban seorang bawahan yang disuruh atasan untuk membunuh seseorang.
Pertanyaan tersebut disampaikan kepada pengajar pada Fakultas Hukum Trisakti, Albert Aries, yang dihadirkan sebagai ahli yang meringankan pada Rabu (28/12/2022).
Baca Juga Tanggapan Kuasa Hukum Bharada Eliezer Soal 35 Alat Bukti Meringankan Ferdy Sambo dan Putri di https://www.kompas.tv/article/363344/tanggapan-kuasa-hukum-bharada-eliezer-soal-35-alat-bukti-meringankan-ferdy-sambo-dan-putri
Kemudian Albert berpendapat bahwa bawahan yang melaksanakan perintah tersebut tidak bisa diminta pertanggungjawaban pidana.
Video editor: Lintang Nurjannah
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/363610/pengacara-eliezer-ke-ahli-bawahan-disuruh-atasan-membunuh-apakah-bisa-dibebaskan