JAKARTA, KOMPAS.TV - Penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf menghadirkan Ahli Hukum Pidana yang meringankan, yakni Muhammad Arif Setiawan, dari Universitas Islam Indonesia.
Muhammad Arif Setiawan memaparmakan jika seorang terdakwa ada di tempat kejadian perkara atau TKP, tetap harus dibuktikan ada atau tidaknya meeting of mind, niat yang sama dengan terdakwa lainnya.
Baca Juga Ditanyai soal Konsekuensi Dakwaan Jika Tidak Terbukti, Ini Jawaban Saksi Ahli Hukum Pidana! di https://www.kompas.tv/article/364058/ditanyai-soal-konsekuensi-dakwaan-jika-tidak-terbukti-ini-jawaban-saksi-ahli-hukum-pidana
Kesaksian ini diberikan dalam sidang lanjutan kasus Sambo dengan terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal di PN Jaksel, Senin (2/01).
Sebelumnya, ahli juga menjelaskan meeting of minds adalah kesepahaman antara kedua pihak, memiliki kehendak yang sama untuk menghilangkan nyawa seseorang.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/364074/saksi-ahli-sebut-tidak-semua-yang-ada-tkp-ikut-serta-dalam-pembunuhan-tapi-niatnya-harus-dibuktikan