Setelah menuai kontroversi cukup lama hingga berhasil diundangkan, pemerintah akhirnya membatalkan Undang-Undang Cipta kerja dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Perppu tersebut ditetapkan akhir Desember lalu, tepatnya pada 30 Desember 2022. Ada sejumlah hal terkait dengan ketenagakerjaan yang diatur dalam Perppu tersebut, salah satunya adalah mengenai waktu kerja para pekerja atau buruh, termasuk waktu liburnya.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 79 ayat 2 huruf B Perppu Cipta Kerja yang berbunyi sebagai berikut:
link terkait:
https://www.suara.com/news/2023/01/02/135228/seminggu-kerja-40-jam-libur-cuma-sehari-ini-aturan-terbaru-dalam-perppu-cipta-kerja?page=1
# Jam Kerja # jatah libur # Perppu Cipta Kerja # aturan jam kerja Perppu Cipta Kerja # aturan libur Perppu Cipta Kerja # Kerja
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom