JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Jumat (30/12/2022).
Perppu yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi ini menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonsititusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.
Poin-poin Perppu Cipta Kerja yang telah ditandatangani Presiden Jokowi sebagai berikut:
Waktu Kerja, Istirahat dan Cuti
1. Hari Libur
Pasal 79 ayat (2) huruf b
Istirahat mingguan diberikan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu. Sebelumnya pada UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu, atau 2 hari waktu istirahat untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
Baca Juga Jimly Asshiddiqie: Penerbitan Perppu Cipta Kerja Berpeluang Jadi Celah untuk Memakzulkan Jokowi di https://www.kompas.tv/article/365026/jimly-asshiddiqie-penerbitan-perppu-cipta-kerja-berpeluang-jadi-celah-untuk-memakzulkan-jokowi
2. Cuti Panjang
Tidak ada aturan mengenai istirahat atau cuti panjang. Sebelumnya pada UU 13/2003, istirahat panjang diatur dengan durasi minimal 2 bulan.
3. Jam Kerja
Pasal 77 ayat (1)
Pengusaha wajib mematuhi aturan mengenai waktu kerja, yakni 7 jam atau 8 jam atau 40 jam dalam satu minggu.
4. Lembur
Pasal 78
Lembur paling banyak 4 hari dalam satu hari dan 18 jam dalam 1 minggu.
Ada beberapa hal lainnya yang dituangkan dalam perppu Cipta Kerja ini, simak selengkapnya di dalam video berikut ini!
Video Grafis: Farhan
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/365063/simak-poin-poin-perppu-cipta-kerja-yang-ditandatangani-presiden-jokowi