SURABAYA, celebrities.id - Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka KDRT, Ferry Irawan resmi ditahan.
Saat keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Jatim, dia meminta maaf kepada semua orang, keluarga dan istrinya.
Dia mengaku khilaf dan masih menyayangi Venna Melinda.
Sementara Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menyatakan, penahanan Ferry Irawan sudah sesuai prosedur.
Menyikapi penahanan ini, pengacara Ferry Irawan akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Ferry Irawan dijerat pasal 44 dan 45 UU nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Reporter : Hari Tambayong
Produser: Erlangga Agung Asmoro