JAKARTA, KOMPAS.TV -Hari ini (18/01) sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali digelar dengan agenda tuntutan terhadap Putri Candrawathi dan Richard Eliezer.
Sidang tuntutan Richard Eliezer seharusnya dilakukan pekan lalu namun ditunda, karena jaksa menyatakan belum siap.
Kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy optimis tuntutan jaksa kepada klien nya akan berkeadilan.
Baca Juga Hari Ini Sidang Tuntutan! Kuasa Hukum Eliezer, Ronny Talapessy: Secara Teori Hukum, Bisa Bebas di https://www.kompas.tv/article/369241/hari-ini-sidang-tuntutan-kuasa-hukum-eliezer-ronny-talapessy-secara-teori-hukum-bisa-bebas
Ia menilai keterangan Eliezer selama ini sudah konsisten dan berhasil membuka "kotak pandora".
Sementara itu, sidang tuntutan terhadap Putri Candrawathi digelar menyusul sidang pemeriksaan Putri sebagai terdakwa yang sudah dilakukan pekan lalu.
Putri dan Eliezer didakwa melanggar pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/369251/ronny-talapessy-optimis-tuntutan-jaksa-terhadap-eliezer-akan-berkeadilan