JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum menuntut Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dihukum penjara selama 8 tahun dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Sebelumnya, Suami Putri Candrawathi, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum. Jaksa menilai tidak ada hal yang meringankan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini.
Sementara itu, Ricky Rizal dan Kuat Maruf telah dituntut jaksa untuk dihukum penjara selama 8 tahun.
Baca Juga Dukung Bharada E, Eliezer Angels Berebut Masuk Ruang Sidang Jelang Pembacaan Tuntutan Jaksa di https://www.kompas.tv/article/369328/dukung-bharada-e-eliezer-angels-berebut-masuk-ruang-sidang-jelang-pembacaan-tuntutan-jaksa
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/369336/putri-candrawathi-dituntut-8-tahun-penjara-atas-kasus-pembunuhan-yosua-hutabarat