Jaksa Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara, Jampidum: Eliezer itu Pelaku Penembakan, Ikuti Sambo

KompasTV 2023-01-18

Views 789

JAKARTA. KOMPAS.TV - Jaksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memberikan tuntutan kepada 5 tersangka pembunuhan berancana Yosua Hutabarat.

Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup. Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara. Kemudian Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara.

Baca Juga Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, ini Reaksi Pengunjung Sidang Hingga Ibu Yosua di https://www.kompas.tv/article/369502/putri-candrawathi-dituntut-8-tahun-penjara-ini-reaksi-pengunjung-sidang-hingga-ibu-yosua

Bagaimana Kejaksaan Agung menilai kinerja Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat?

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana memberikan penjelasan lebih jelas.

Baca Juga Tanggapi Tuntutan 12 Tahun, Keluarga Eliezer: Kami Mohon Pak Hakim Beri Hukum yang Adil di https://www.kompas.tv/article/369520/tanggapi-tuntutan-12-tahun-keluarga-eliezer-kami-mohon-pak-hakim-beri-hukum-yang-adil



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/369534/jaksa-tuntut-bharada-e-12-tahun-penjara-jampidum-eliezer-itu-pelaku-penembakan-ikuti-sambo

Share This Video


Download

  
Report form