JAKARTA, KOMPAS.TV - Berdasarkan keterangan Kuasa Hukum, Hendra, Agus, dan Arif akan menghadirkan Ahli Hukum Pidana, Ahli Forensik, dan Ahli Bahasa.
Ahli Forensik, Robintan Sulaiman mendapatkan pertanyaan dari Jaksa, pun Kuasa Hukum.
Salah satu kesaksian mengarah pada terminologi "saksi mahkota" dan "bukti mahkota".
Ya, sidang kasus perintangan penyidikan dengan terdakwa, Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria, dan Arif Rachman kembali dilanjutkan hari ini (19/1).
Ketiga terdakwa akan menghadirkan saksi Ahli yang meringankan.
Sidang lanjutan terdakwa Hendra Kurniawan , Agus Nurpatria, dan Arif Rachman dalam kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir Yosua kembali dilanjutkan.
Selain Hendra, Agus, dan Arif; dua terdakwa di kasus yang sama, yakni Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto juga akan menghadirkan saksi Ahli meringankan, yaitu Ahli Psikologi dan Ahli Hukum Pidana.
Pada sidang perintangan penyidikan sebelumnya, Jaksa membacakan keterangan Ahli Pidana, Flora Dianti yang tidak dapat hadir.
Dalam keterangannya, Ahli menyebut unsur setiap orang bisa menjadi yang bertanggung jawab dapat dijadikan terdakwa dari sebuah kasus.
_____
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/369821/dukung-hakim-terus-gali-siapa-dalang-pembunuhan-yosua-ahli-forensik-itu-harus-dilakukan