LAMPUNG, KOMPAS.TV - Muhtadin seorang Kepala Sekolah Dasar di Desa Lemong Kabupaten Lampung Barat, Lampung melakukan aksi pencabulan terhadap siswinya sendiri pada tahun 2017 lalu.
Aksinya ini terungkap setelah korban yang kini sudah berusia 18 tahun dan duduk di bangku SMA mulai berani melaporkan peristiwa itu.
Baca Juga Ribuan Pelajar Berikrar! Tolak Terlibat Geng Motor di https://www.kompas.tv/article/370796/ribuan-pelajar-berikrar-tolak-terlibat-geng-motor
Aksi pelaku dilakukan secara berulang kali, baik di lingkungan sekolah hingga di kediamannya dengan modus mengajak korban untuk terlibat mengoreksi lembar ujian siswa SD.
Untuk memuluskan aksinya, pelaku pun mengancam korban bahwa ia akan memberi nilai rendah pada hasil ujiannya.
"Di sekolah sudah 5 kali dan di rumah 2 kali. Saya panggil untuk membantu mengoreksi hasil ulangan dan saya bilang akan kasih nilai bagus," ujar Muhtadin sebagai pelaku.
Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan polisi guna mengetahui ada tidaknya korban lain yang menjadi sasaran nafsu bejad pelaku.
Dan diketahui korban masih dalam kondisi trauma serta dalam pendampingan psikologi.
"Pelaku mengancam dengan memberikan nilai jelek supaya tidak memberitahu ke siapapun," ujar Ipda Baskoro Budiharjo Kanit PPA Polres Lampung Barat.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam pasal tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara. Namun lantaran pelaku merupakan tenaga pendidik, maka hukuman angka ditambah 1/3.
#pencabulan #kepsek #modus
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/370820/berulang-kali-oknum-kepala-sekolah-cabuli-siswi-sd