KOMPAS.TV - Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) meminta masa jabatan kepala desa tidak hanya hanya diubah menjadi 9 tahun, tapi juga mengusulkan kepala desa bisa menjabat hingga 27 tahun atau 3 periode.
Baca Juga Bukan Hanya Ingin Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun, Apdesi Juga Mau Jabatan 3 Periode di https://www.kompas.tv/article/370872/bukan-hanya-ingin-masa-jabatan-kepala-desa-9-tahun-apdesi-juga-mau-jabatan-3-periode
Apdesi menegaskan, tidak sependapat dengan dengan menteri desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi (Mendes PPDT) Abdul Halim Iskandar yang pernah menyebut masa jabatan kepala desa dirancang menjadi 9 tahun dengan maksimal 2 periode.
Menurut apdesi hal tersebut tidak menguntungkan untuk kepala desa setelah 2 periode tidak bisa mencalonkan diri kembali.
Apdesi menyebut, ada 33 provinsi yang merekomendasikan jabatan kades bisa diemban 3 periode atau 27 tahun.
Sebelumnya, para kepala desa yang tergabung dalam Papdesi (Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) ramai-ramai datang ke jakarta berdemonstrasi di depan gedung DPR RI, Selasa 17 Januari.
Mereka menuntut perpanjangan masa jabatan dari sebelumnya 6 tahun menjadi 9 tahun.
Para kepala desa mendesak DPR merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/371031/apdesi-minta-masa-jabatan-kades-sampai-27-tahun-atau-3-periode