JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Maruf, meminta agar majelis hakim menyatakan kliennya tidak bersalah dalam kasus tersebut.
Pengacara Kuat juga meminta nama baik kliennya dipulihkan. Dia juga meminta hakim menjatuhkan putusan adil.
Baca Juga Curhat Kuat Maruf Saat Bacakan Pleidoi: Dituduh Selingkuh dengan Putri Candrawathi di Medsos di https://www.kompas.tv/article/371135/curhat-kuat-maruf-saat-bacakan-pleidoi-dituduh-selingkuh-dengan-putri-candrawathi-di-medsos
Hal tersebut diungkap penasehat hukum Kuat Maruf dalam sidang agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
"Kuat Maruf Minta Bebas dari Tuntutan 8 Tahun Bui dan Nama Baik Dipulihkan," kata pengacara Kuat dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (24/1/2023).
Video editor: Febi Ramdani
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/371166/pleidoi-kuat-maruf-minta-dibebaskan-dari-tuntutan-8-tahun-penjara