PALU, KOMPAS. TV - Pasca bentrok antar pekerja PT GNI anggota komisi 3 DPR RI melakukan pertemuan dengan manajemen dan serikat pekerja di ruang rupatama Polda Sulawesi Tengah.
Dipertemuan itu komisi 3 DPR RI minta 17 tersangka pengrusakan dibebaskan.
Pertemuan yang berlangsung tertutup menghasilkan sejumlah poin diantaranya meminta PT GNI memperbaiki sistem keselamatan kerja dan memberikan santunan bagi pekerja yang meninggal dunia saat bekerja. Selain itu komisi 3 DPR RI juga meminta kepolisian membebaskan 17 karyawan PT GNI yang ditetapkan sebagai tersangka pengrusakan. Terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya dua orang karyawan terus diselidiki dan di proses secara hukum.
Situasi di PT GNI kini berangsur kondusif dan beroperasi kembali. Sementara 700 personel gabungan TNI Polri masih ditempatkan di sejumlah titik dalam perusahaan untuk mencegah aksi susulan terjadi.
#bentrokpekerja
#PTGNI
#tersangka
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/371277/bentrok-antar-pekerja-polisi-amankan-belasan-tersangka