JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim mengesampingkan pleidoi atau nota pembelaan yang disampaikan pihak Bripka Ricky Rizal Wibowo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.
Jaksa meyakini pleidoi pihak Ricky tidak sesuai dengan hukum. Jaksa meminta hakim menjatuhkan putusan sesuai tuntutan.
Baca Juga Soal Ricky Ricky Rizal Tak Tahu Rencana Pembunuhan Yosua, Jaksa: Keliru dan Tidak Benar! di https://www.kompas.tv/article/372414/soal-ricky-ricky-rizal-tak-tahu-rencana-pembunuhan-yosua-jaksa-keliru-dan-tidak-benar
Jaksa juga meminta hakim agar menyatakan Ricky terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.
"Menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama," kata jaksa.
Video editor: Bara Bima Hardika
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/372425/full-pernyataan-jaksa-minta-hakim-abaikan-pleidoi-ricky-di-kasus-pembunuhan-yosua