SURABAYA, KOMPAS.TV Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto ungkap dugaan peran yang dilakukan mantan Wali Kota Blitar Samanhudi yang terlibat dalam kasus perampokan dan penganiayaan Wali Kota Blitar, Santoso
Terkait motif yang dilakukan, Totok menjelaskan bahwa masih dilakukan pendalaman terhadap Samanhudi.
Baca Juga Diduga Bantu Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Mantan Wali Kota Samanhudi Ditangkap di https://www.kompas.tv/article/372561/diduga-bantu-perampokan-rumah-dinas-wali-kota-blitar-mantan-wali-kota-samanhudi-ditangkap
"Mantan Wali Kota Blitar berinisial S dikenakan pasal 365 juncto pasal 56 KUHP, berkaitan dengan membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan terkait dengan lokasi termasuk waktu dan kondisi rumah dinas Wali Kota Blitar,"ujar Totok pada Jumat (27/1/2023)
Totok menjelaskan Samanhudi diketahui memberikan informasi terhadap tersangka yakni N dan A yang sebelumnya sama-sama menjalani pidana di salah satu Lapas di Jateng.
Video Editor: Bara Bima
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/372665/terlibat-perampokan-rumah-dinas-polisi-ungkap-peran-mantan-wali-kota-blitar