JAKARTA, KOMPAS.TV - Senin (30/01) pekan depan, dua terdakwa pembunuhan berencana Yosua, yakni Putri Candrawathi dan Richard Eliezer, akan menjalani sidang pembacaan replik jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa nantinya akan menanggapi pleidoi atau nota pembelaan, yang dibaca terdakwa Putri dan Eliezer serta kuasa hukum masing-masing.
Putri Candrawathi, memberi judul nota pembelaannya Surat dari Balik Jeruji, Jika Tuhan Mengizinkan, Saya Ingin Kembali Memeluk Putra Putri Kami.
Baca Juga Ini Sejumlah Alasan Jaksa Minta Hakim Tolak Nota Pembelaan Sambo, Ricky dan Kuat! di https://www.kompas.tv/article/372675/ini-sejumlah-alasan-jaksa-minta-hakim-tolak-nota-pembelaan-sambo-ricky-dan-kuat
Sementara dalam nota pembelaannya, Eliezer banyak mengucapkan kata maaf dan mengaku diperalat atasannya, Ferdy Sambo.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum meminta hakim, menolak seluruh pleidoi yang disampaikan Ferdy Sambo dan tim penasihat hukumnya.
Selain tidak memiliki dasar yuridis yang kuat, jaksa menilai sambo tidak jujur dalam menyampaikan pleidoi.
Seperti dalam pemeriksaan saksi, Sambo mengakui dan menyatakan akan bertanggung jawab atas terbunuhnya Yosua.
Tetapi di kesempatan lain, Sambo justru mengingkari peristiwa pembunuhan.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/372687/menakar-potensi-vonis-pidana-sambo-cs-pakar-hukum-peluang-pidana-maksimal-masih-terbuka