CIANJUR, KOMPAS.TV - Polisi terus memeriksa tersangka penabrak mahasiswi di Cianjur, Jawa Barat.
Sugeng Guruh Gautama, pengendara mobil audy yang menabrak seorang mahasiswi datang ke Polres Cianjur, Sabtu (28/01/2023) malam.
Polisi menyebut, karena tersangka sudah menyerahkan diri status DPO nya dicabut.
Polisi menetapkan status tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan sejumlah alat bukti.
Tersangka dikenakan pasal tentang lalu lintas dan angkutan umum, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Baca Juga Detik-Detik Evakuasi Seorang Nenek Tewas Tercebur Sumur di Subang di https://www.kompas.tv/article/372950/detik-detik-evakuasi-seorang-nenek-tewas-tercebur-sumur-di-subang
___
Jangan lewatkan live streaming KompasTV 24 jam nonstop di https:www.kompas.tv,live
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia.
Yuk, subscribe channel youtube KompasTV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari KompasTV.
Sahabat KompasTV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https:www.kompas.tv
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/372954/polisi-cabut-status-dpo-tersangka-kasus-tabrak-lari-mahasiswi-cianjur