JAKARTA, KOMPAS.TV Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapai nota pembelaan atau pledoi Putri Candrawathi.
Jaksa menyatakan, bahwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pinda pembunuhan berencana bersama-sama.
Baca Juga Tanggapi Pledoi Putri Candrawathi, JPU: Tidak Ada Satu pun Bukti yang Menunjukan Putri Dilecehkan di https://www.kompas.tv/article/373062/tanggapi-pledoi-putri-candrawathi-jpu-tidak-ada-satu-pun-bukti-yang-menunjukan-putri-dilecehkan
Jaksa menyebut, istri Ferdy Sambo itu melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dipersidangan sebelumnya, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/373087/jaksa-putri-candrawathi-secara-sah-dan-meyakini-lakukan-pembunuhan-berencana