JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah nota pembelaannya ditolak oleh jaksa dalam sidang replik. Hari ini (02/02/23) giliran terdakwa Ricard Eliezer untuk menyampaikan tanggapannya dalam sidang duplik.
Penasihat hukum Eliezer, Ronny Talapessy meminta hakim untuk mengesampingkan replik yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga LPSK Nilai Tuntutan JPU Luput Perhitungkan Peran Eliezer sebagai Justice Collaborator di https://www.kompas.tv/article/373184/lpsk-nilai-tuntutan-jpu-luput-perhitungkan-peran-eliezer-sebagai-justice-collaborator
Ronny juga memohon kepada majelis hakim agar menolak replik JPU.
Sebelumya, terdakwa Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/374402/sidang-duplik-eliezer-ronny-talapessy-replik-penuntut-umum-harus-dikesampingkan