JAKARTA, KOMPAS.TV - Baiquni Wibowo, memaparkan bahwa istri dan anak anaknya lah yang paling terdampak dari kejadian ini.
Istrinya mendapatkan beban psikis dan materil, namun Baiquni Wibowo berterima kasih karena istri dan anaknya terus mendukungnya.
Sebelumnya, 6 mantan anak buah Ferdy sambo menjalani sidang tuntutan kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice atas pembunuhan Yosua Hutabarat.
Baiquni Wibowo dituntut 2 tahun penjara dan Chuck Putranto juga dituntut 2 tahun penjara.
Agus Nurpatria, Mantan Kaden A Biro Paminal Polri dan Mantan Karo Paminal Divpropam Polri, Hendra Kurniawan dituntut 3 tahun penjara.
Sedangkan, AKP Irfan Widyanto dan Arif Rachman Arifin dituntut 1 tahun penjara.
Baca Juga Inisiatif Salin File Rekaman CCTV Rumah Dinas Sambo, Baiquni: File Tersebut Sekarang Jadi Bukti! di https://www.kompas.tv/article/374693/inisiatif-salin-file-rekaman-cctv-rumah-dinas-sambo-baiquni-file-tersebut-sekarang-jadi-bukti
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/374700/dalam-nota-pembelaan-baiquni-wibowo-sebut-istri-dan-anaknya-terdampak-atas-kasus-pembunuhan-yosua