JAKARTA, KOMPAS.TV - Saat menyampaikan nota pembelaan, terdakwa perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigair Yosua Hutabarat, Baiquni Wibowo memohon kebijakan majelis hakim.
Hal itu karena inisiatif Baiquni menyalin file rekaman CCTV yang menyorot bagian depan rumah dinas Ferdy Sambo.
Baca Juga Seluruh Terdakwa Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J Sampaikan Pledoi di https://www.kompas.tv/article/374807/seluruh-terdakwa-obstruction-of-justice-kasus-pembunuhan-brigadir-j-sampaikan-pledoi
Data rekaman CCTV tersebut menjadi salah satu barang bukti krusial dalam sidang pembunuhan berencana Yosua.
Hari ini (03/20/23) Seluruh terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat, menyampaikan nota pembelalaan atau pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/374831/bacakan-nota-pembelaan-baiquni-saya-inisiatif-backup-cctv-bagian-depan-rumah-dinas-sambo