TANGERANG SELATAN, KOMPAS TV - Sejumlah ahli hukum dilibatkan oleh Polda Metro Jaya dalam menindaklanjuti kasus kecelakaan dengan korban Hasya, mahasiswa UI.
Polisi telah mencabut status tersangka pada Hasya yang sudah tewas dalam kecelakaan.
Hal tersebut dianggap hal yang tepat oleh pakar hukum pidana, maupun pakar hukum administrasi.
Baca Juga Polisi Bakal Pulihkan Nama Baik Hasya Usai Cabut Status Tersangka, Lakukan Evaluasi Internal di https://www.kompas.tv/article/375758/polisi-bakal-pulihkan-nama-baik-hasya-usai-cabut-status-tersangka-lakukan-evaluasi-internal
Polisi disebut punya kewenangan untuk mencabut status tersangka dalam perkara ini.
Pencabutan status tersangka juga dinilai ahli hukum sebagai langkah yang sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Polisi cabut status tersangka Hasya Athallah, mahasiswa UI yang tewas usai alami kecelakaan di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Hal tersebut disampaikan Polda Metro Jaya dalam konferensi pers. Pihaknya pun sampaikan permohonan maaf.
"Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo, Senin (6/2).
"Mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka. Kedua, rehabilitasi nama baik, sesuai dengan ketentuan yang berlaku," lanjutnya.
Video Editor: Firmansyah
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/375837/kata-ahli-hukum-soal-status-tersangka-hasya-mahasiswa-ui-yang-telah-dicabut