ACEH BESAR, KOMPAS.TV - Dalam putusan tersebut Mahkamah Syariah Jantho menetapkan sebidang tanah seluas 4.498 meter persegi dengan satu unit SPBU dengan Nomor 14.233.408 dan rumah, beserta Sertifikat Hak Milik Nomor 1 Tahun 1980 semula terdaftar atas nama H Muhammad Yacob, menjadi atas nama marwan.
Kemudian, tanah seluah 7.168 meter persegi satu unit SPBU dengan Nomor 14.241.410, dengan 12 unit ruko di gampong blok sawah kecamatan Kota Sigli, Kabupaten Pidie.
Putusan tersebut dikeluarkan Nomor 536 Tahun 2020 dan sebelumnya telah diberitahukan kepada pihak terkait. Eksekusi sedikit terlambat dikarenakan proses salinan putusan dari Mahkamah Agung.
Sebelum eksekusi pengosongan, Mahkamah Syariah telah memanggil kedua belah pihak untuk musyawarah. Namun tidak adanya titik temu sehingga dilakukan eksekusi.
Pengosongan itu juga dibantu oleh unsur TNI, Polri di wilayah hukum Aceh Besar. Eksekusi sendiri berjalan lancar tampa adanya perlawanan dari pihak tergugat.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/376270/perkara-warisan-ms-jantho-eksekusi-pengosongan-spbu