JAKARTA, KOMPAS.TV - "Kami yakin, sejak awal kami yakin terdakwa bisa bebas," tutur Daniel Sony Pardede, Kuasa Hukum Baiquni Wibowo seusai Sidang Duplik, Rabu (8/2)
Penasihat Hukum Baiquni Wibowo menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengambil keuntungan dari kejujuran Baiquni.
Namun kejujuran kliennya justru disebut tak lagi berharga karena tidak disampaikan dari awal pemeirksaan.
Dalam pembelaan terakhirnya menjawab Replik Jaksa, Kuasa Hukum terdakwa perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Baiquni Wibowo, kembali memaparkan kronologi peristiwa yang terjadi saat menonton bersama salinan file rekaman dari DVR CCTV dengan Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, dan Ridwan Soplanit.
Saat itu, terdakwa baiquni tidak memahami secara utuh apa yang terjadi di dalamnya.
Barulah saat mengembalikan DVR tersebut, Baiquni melihat terdakwa Arif Rachman Arifin ragu, atas perintah Ferdy Sambo untuk menghapus salinan rekaman CCTV dari dvr tersebut.
Saat diperiksa penyidik, Baiquni pun menyampaikan isi rekaman, bahwa brigadir yosua masih hidup sebelum Ferdy Sambo datang, serta inisiatif memberikan salinan rekaman CCTV yang belum ia hapus sebagai bukti tambahan.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/376322/pengacara-chuck-putranto-baiquni-wibowo-sejak-awal-kami-yakin-bisa-bebas