JAKARTA, KOMPAS.TV - Ratusan buruh berdemo di depan Gedung DPR, Senayan Jakarta awal pekan ini, Senin (6/02).
Demonstrasi buruh dilakukan agar anggota dewan tidak mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja alias Perppu Ciptaker menjadi undang-undang.
Perppu Ciptaker dibuat di ujung tahun 2022, oleh pemerintahan Joko Widodo.
Argumentasinya, untuk mengisi kekosongan aturan hukum setelah diputus Mahkamah Konstitusi pada 2022 untuk diperbaiki.
Kata Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, Perppu segera disahkan menjadi undang-undang setelah komunikasi dengan fraksi-fraksi di DPR.
Soal Perppu Ciptaker, Litbang Kompas menggelar jajak pendapat pada Januari 2023.
Baca Juga Soroti Usulan Biaya Haji Rp 69 Juta, Komisi VIII DPR: Itu Memberatkan Jemaah Haji! di https://www.kompas.tv/article/376922/soroti-usulan-biaya-haji-rp-69-juta-komisi-viii-dpr-itu-memberatkan-jemaah-haji
Apakah publik yakin, Perppu Ciptaker mewakili aspirasi masyarakat.
Hasilnya, 60,5 persen menjawab tidak mewakili, 30,5 persen mewakili dan 8,9 persen tidak tahu.
Guru Besar Hukum Bisnis UGM, Nindyo Pramono mengatakan bahwa presiden memiliki wewenang untuk menerbitkan Perppu jika situasi negara ada alasan keadaan kegentingan memaksa.
Perppu Nomor 2 Tahun 2022 diteken Presiden Joko Widodo pada Desember 2022, untuk menggantikan Undang-Undang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.
Hingga mendekati janji disahkan sebagai undang-undang, substansi Perppu Ciptaker masih menuai perdebatan di masyarakat.
Di antaranya terkait upah minimum, pekerjaan alih daya atau outsourcing, hingga pesangon.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/376927/bahas-tuntas-polemik-perppu-cipta-kerja-dan-iklim-investasi-di-indonesia-berikut-selengkapnya