JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Wakaden B, Biro Paminal Propam Polri, Arif Rachman Arifin jadi terdakwa pertama yang menjalani agenda sidang replik Senin (6/02) lalu.
Dalam uraian jaksa, tindakan Arif yang merusak laptop berisi rekaman CCTV telah memenuhi unsur pidana, meski tindakan tersebut dilakukan atas perintah atasannya.
Setelah Arif, jaksa kemudian menanggapi nota pembelaan Agus Nurpatria yang disampaikan oleh kuasa hukumnya.
Dalam replik, jaksa penuntut umum membandingkan Agus dengan Ricky Rizal yang berani menolak perintah Ferdy Sambo.
Selanjutnya, JPU menyebut nota pembelaan Hendra Kurniawan hanya memuat kisah perjalanan hidup dan karirnya di kepolisian, tanpa argumentasi hukum yang baru.
Baca Juga Hendra Kurniawan Akan Hadapi Sidang Vonis Hakim Pada 23 Februari Mendatang di https://www.kompas.tv/article/376912/hendra-kurniawan-akan-hadapi-sidang-vonis-hakim-pada-23-februari-mendatang
Di ruangan terpisah, JPU menyebut Baiquni seharusnya bisa belajar dari sang ayah yang juga seorang anggota Polri bahwa tak semua perintah atasan harus dilaksanakan.
Selanjutnya, Irfan Widyanto yang berdalih punya itikad baik saat mengganti DVR CCTV milik warga Kompleks Polri Duren Tiga juga dinilai mengaburkan fakta dan tidak beritikad baik karena tidak meminta izin pada Ketua RT, saat mengganti DVR CCTV.
Menurut jaksa, Irfan yang meraih penghargaan Adhi Makayasa seharusnya bisa membedakan mana perintah atasan yang layak untuk dipatuhi.
Chuck Putranto yang merupakan mantan asisten pribadi eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo juga menjalani sidang replik Senin (6/02) lalu .
Dalam tanggapannya, jaksa penuntut umum menilai tindakan penyitaan barang bukti yakni DVR CCTV yang diambil Chuck di Komplek Polri Duren Tiga, harus disertai dengan surat perintah penyitaan dan izin pemilik setempat.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/377748/nota-pembelaan-ditolak-jpu-bagaimanakah-nasib-6-mantan-anak-buah-sambo