KOMPAS.TV - Dalam pembacaan pertimbangan Hakim mengatakan, tidak ada bukti pendukung yang valid yang mengarah pada kejadian pelecehan atau kekerasan seksual.
Hakim menyebut, dalam relasi kuasa posisi Putri sebagai istri kadiv propam dan berlatar belakang pendidikan sebagai dokter lebih tinggi dari Yosua yang seorang ajudan dan lulusan SLTA.
Baca Juga Tanggapi Vonis Sambo dan Putri, Arman Hanis: Dari Awal Hakim Sudah Berasumsi Sendiri di https://www.kompas.tv/article/378198/tanggapi-vonis-sambo-dan-putri-arman-hanis-dari-awal-hakim-sudah-berasumsi-sendiri
Selain itu, hakim menilai tidak ada fakta Putri mengalami gangguan pasca trauma akibat pelecehan.
Hakim menyebut, pelecehan seksual pada Putri dibisa diteriam dan tidak logis.
Majelis hakim merinci poin poin kejanggalan atas klaim dugaan kekerasan seksual yang dituduhkan pihak terdakwa Ferdy Sambo dan Putri candrawathi kepada korban Brigadir Yosua.
Pasalnya, Putri Candrawathi yang sempat berbicara empat mata dengan Yosua Hutabarat di Magelang usai kejadian kekerasan seksual yang dituduhkan Putri dinilai hakim tidak masuk akal.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/378204/hakim-sebut-kasus-pelecehan-seksual-pada-putri-candrawathi-tidak-logis