JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim mengungkap motif pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dalam pembacaan putusan Sambo.
Hakim menyebut motif yang lebih tepat atas pembunuhan karena Putri Candrawathi sakit hati dengan perbuatan Yosua.
Dalam sidang vonis Ferdy Sambo hari (13/02/2023) ini, hakim menilai motif kekerasan seksual yang dilakukan Yosua terhadap Putri tidak dapat dibuktikan menurut hukum.
Majelis hakim menyimpulkan motif yang lebih tepat dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua adalah karena Putri Candrawathi sakit hati oleh sikap atau perbuatan Yosua.
Sebelumnya, muncul dalam pledoi Ferdy Sambo bahwa pemicu penembakan Yosua adalah kekerasan seksual yang terjadi di Magelang.
Pengakuan Putri soal adanya kekerasan seksual ini kemudian memicu emosi Sambo hingga akhirnya merencakan pembunuhan Yosua.
Namun, usai mendengar fakta yang terungkap di persidangan, hakim menyebut alasan kekerasan seksual dianggap tak masuk akal.
Baca Juga Ibunda Yosua Terharu Dengar Putusan Hakim Memvonis 20 Tahun Penjara Putri Candrawathi di https://www.kompas.tv/article/378201/ibunda-yosua-terharu-dengar-putusan-hakim-memvonis-20-tahun-penjara-putri-candrawathi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/378218/soal-motif-pembunuhan-yosua-hakim-putri-candrawathi-sakit-hati-dengan-perbuatan-yosua