JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini, 14 Februari 2023 Majelis Hakim membacakan vonis kepada terdakwa Kuat Maruf dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman 15 tahun penjara untuk Kuat Maruf.
Usai sidang pembacaan vonis, Kuasa Hukum keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak mengucapkan rasa syukur dan terima kasihnya.
Baca Juga Ibu Brigadir Yosua Mengaku Lega Setelah Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara! di https://www.kompas.tv/article/378396/ibu-brigadir-yosua-mengaku-lega-setelah-kuat-maruf-divonis-15-tahun-penjara
Ia bersyukur karena vonis dari Majelis Hakim sesuai dengan harapan keluarga yang ingin vonis terdakwa Kuat Maruf harus lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya, Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/378404/kuasa-hukum-keluarga-yosua-bersyukur-karena-vonis-kuat-maruf-lebih-berat-daripada-tuntutan-jaksa