JAKARTA, KOMPAS TV - Ricky Rizal sampaikan komentar singkat usai dirinya divonis hukuman 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Yosua di rumah Ferdy Sambo.
Ricky tegas mengatakan bahwa dirinya tak ada niat dan kehendak untuk menghabisi nyawa rekan sesama ajudan Sambo tersebut.
"Saya tidak pernah memiliki niat dan kehendak untuk membunuh Yosua," ujar Ricky usai sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2).
Baca Juga Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Ini Hal yang Memberatkan Hukuman Ricky Rizal di Kasus Sambo di https://www.kompas.tv/article/378482/divonis-lebih-berat-dari-tuntutan-ini-hal-yang-memberatkan-hukuman-ricky-rizal-di-kasus-sambo
"Proses hukum selanjutnya saya serahkan ke Majelis," lanjut Ricky.
Tim kuasa hukum Ricky mengatakan, Ricky akan mengajukan banding atas vonis tersebut.
Adapun dua hal yang dianggap memberatkan hukuman Ricky, di antaranya berbelit dan tidak jujur di persidangan.
"Terdakwa masih berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangn di persidangan," ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso.
"Mencorang nama baik isntitusi kepolisian," lanjutnya.
Hal yang meringankan hukuman Ricky Rizal adalah status Ricky sebagai kepala keluarga.
Video Editor: Febi Ramdani
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/378498/komentar-ricky-rizal-usai-divonis-13-tahun-penjara-dalam-kasus-sambo