JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengembang Meikarta putuskan cabut gugatan perdata yang dilayangkan kepada 18 konsumen.
Hari Senin (13/2) kemarin, Komisi VI DPR mencecar dan meminta pengembang Meikarta memberikan penjelasan terkait aduan masyarakat yang masih belum mendapatkan unit apartemen.
Dalam rapat tersebut, Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk, Ketut Budi Wijaya menunjukkan surat pencabutan tuntutan kepada Komisi VI DPR.
Disebutkan gugatan terhadap 18 konsumen Meikarta senilai Rp 56 miliar telah dicabut pada pekan lalu, oleh PT Mahkota Sentosa Utama.
Sebelumnya, gugatan perdata dilayangkan pengembang Meikarta atas dasar perbuatan melawan hukum, melakukan pencemaran nama baik usai konsumen berunjuk rasa meminta pengembalian dana unit apartemen.
Baca Juga Usaha Evakuasi Jenazah Seorang Perempuan saat Banjir Menggenangi Kota Makassar di https://www.kompas.tv/article/378652/usaha-evakuasi-jenazah-seorang-perempuan-saat-banjir-menggenangi-kota-makassar
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/378654/meikarta-cabut-gugatan-hukum-ke-konsumen-dpr-tetap-panggil-john-riady