JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa perkara pembunuhan Brigadir Yosua, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E layak sebagai justice collaborator.
Hal tersebut dinyatakan hakim anggota Alimin Ribut Sujono saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
"Maka kejujuran dan keberanian terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi dan pelaku yang bekerja sama, justice collaborator serta hak mendapatkan penghargaan sebagaimana ditentukan pasal 10 a Undang Undang nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan Undang Undang nomor 13 Tahun 2006," ujar hakim.
Baca Juga Orang Tua Richard Eliezer Sampaikan Terima Kasih ke Keluarga Yosua Usai Sidang Vonis Anaknya di https://www.kompas.tv/article/378816/orang-tua-richard-eliezer-sampaikan-terima-kasih-ke-keluarga-yosua-usai-sidang-vonis-anaknya
Sebagaimana diketahui, hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara terhadap Richard Eliezer.
Adapun hal memberatkan Bharada Eliezer yakni hukuman yang akrab dengan korabn tidak dihargai oleh terdakwa sehingga Yosua meregang nyawa.
Sementara itu, hal meringakan Bharada Eliezer yakni menyesali perbuatannya, masih muda dan keluarga Yosua telah memaafkan Eliezer.
Video Editor: Firmansyah
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/378819/momen-hakim-nyatakan-richard-eliezer-layak-sebagai-justice-collaborator-di-kasus-ferdy-sambo