JAKARTA, KOMPAS.TV - Palu sudah diketuk hakim, sebagai tanda berakhirnya sidang pembunuhan Brigadir Yosua.
Terdakwa sekaligus eksekutor pembunuhan Yosua, Bharada Richard Eliezer divonis dengan hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Vonis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara.
Hakim juga mempertimbangkan Eliezer sebagai penguak fakta.
Kuasa Hukum Eliezer, Ronny Talapessy tak kuasa menahan haru atas putusan itu. Ucapan selamat dan apresiasi, juga disampaikan pendukung Eliezer pada Ronny.
Baca Juga Tak Banding Vonis 1 Tahun 6 Bulan Richard Eliezer, Kejagung: Inkrahlah Putusan Ini di https://www.kompas.tv/article/379243/tak-banding-vonis-1-tahun-6-bulan-richard-eliezer-kejagung-inkrahlah-putusan-ini
Keluarga Yosua mengaku tidak menyimpan dendam karena vonis yang diberikan kepada lima terdakwa, sesuai dengan peran mereka masing-masing.
Ayah Yosua, Samuel juga menjelaskan, keluarganya sudah menerima permintaan maaf dari Richard Eliezer yang berjanji untuk jujur dalam membela Yosua.
Seluruh terdakwa kasus pembunuhan Yosua sudah divonis.
Otak pembunuhan yosua, bekas Kadiv Propam Ferdy Sambo divonis mati.
Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjaara.
Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara, serta Ricky Rizal 13 tahun penjara.
Terakhir yang menjadi perhatian publik, Richard Eliezer akhirnya divonis 1 tahun 6 bulan penjara karena telah menjadi penguak fakta di persidangan.
Bagaimana dengan babak selanjutnya?
Akankah tim penasihat hukum terdakwa dan jaksa akan mengajukan banding?
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/379257/tanggapi-soal-vonis-hukuman-mati-sambo-pengacara-keluarga-yosua-wajib-banding