JAKARTA, KOMPAS.TV - Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengajukan banding atas vonis hakim dalam kasus pembunuhan berencana Yosua.
Berdasarkan data dari sistem informasi penelusuran perkara PN Jaksel, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, telah melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sejak tanggal 16 Februari 2023.
Sementara terdakwa Kuat Maruf tercatat telah mengajukan banding sejak 15 Februari 2023.
Dan Richard Eliezer, terdakwa dan Kejaksaan Agung memutuskan untuk tidak melakukan upaya banding, sehingga vonis terhadap Richard Eliezer telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Terdakwa pembunuhan berencana Yoshua, Ricky Rizal akan mengajukan banding terhadap vonis hakim yang menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara.
Baca Juga Ferdy Sambo Cs Resmi Ajukan Banding, Ayah Brigadir Yosua: Itu Hak Mereka Selaku Warga Negara di https://www.kompas.tv/article/379649/ferdy-sambo-cs-resmi-ajukan-banding-ayah-brigadir-yosua-itu-hak-mereka-selaku-warga-negara
Penasihat hukum Ricky menegaskan, Ricky tidak punya peran dalam merancang pembunuhan Yosua, dan ia berani menolak perintah Ferdy Sambo menembak Yosua.
Kuasa hukum Ricky bilang seharusnya vonis Ricky Rizal tak jauh berbeda dengan Eliezer.
Terkait pengajuan banding oleh terdakwa Sambo dan Putri Candrawathi, ayah Brigadir Yosua atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat, pihaknya menghargai keputusan para terdakwa pembunuhan berencana anaknya untuk mengajukan banding.
Dan keputusan banding adalah hak dari setiap warga negara Indonesia.
Sebelumnya, tim penasihat hukum Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal telah mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 13 dan 14 Februari lalu.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/379661/ferdy-sambo-dan-putri-candrawathi-ajukan-banding-ayah-yosua-itu-hak-terdakwa