JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim penasihat hukum Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal telah mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal ini disampaikan pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto.
Sebelumnya, otak pembunuhan Yosua, bekas Kadiv Propam Ferdy Sambo divonis mati.
Baca Juga Sambo Banding atas Putusan Pemecatan dari Polri, Sidang Berlangsung Tanpa Tergugat dan Saksi! di https://www.kompas.tv/article/328850/sambo-banding-atas-putusan-pemecatan-dari-polri-sidang-berlangsung-tanpa-tergugat-dan-saksi
Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjaara.
Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara, serta Ricky Rizal 13 tahun penjara.
Kita kupas perlawanan Ferdy Sambo melawan vonis mati ini, Bersama Pengacara Keluarga Yosua Hutabarat, Martin Simanjuntak dan Pakar Hukum Pidana, Jamin Ginting.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/379944/ada-kekhawatiran-hukuman-mati-sambo-tidak-terlaksana-akibat-kuhp-baru-ini-kata-pengamat-hukum