PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Dua pekan usai Operasi Keselamatan Candi 2023, Polres Pemalang mencatat ada 3.250 pelanggaran elektronik tilang statis, 3907 tilang mobile, 700 tilang manual, dan mengamankan 16 odong-odong. Polisi juga menyita 500 knalpot brong atau tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemusnahan knalpot brong didampingi oleh petugas dari Dinas Perhubungan Kabupaten Pemalang. Pengendara knalpot bising bisa dipenjara paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
Penindakan itu merujuk Pasal 285 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Selama 14 hari Operasi Keselamatan Candi di Pemalang, Polisi mencatat ada 30 kecelakaan lalu lintas yang dua diantaranya meninggal dunia. Polisi menghimbau warga agar tertib berlalu lintas.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/380815/polisi-musnahkan-ratusan-knalpot-brong