JAKARTA, KOMPAS.TV - Surya Darmadi terdakwa korupsi lahan sawit PT Duta Palma Group jalani sidang vonis hari ini (23/02/23).
Kasus yang menyeret Surya Darmadi hingga sempat buron 8 tahun bermula saat Bupati Indragiri Hulu Raja Tamsir Rahman mendirikan izin lokasi usaha perkebunan.
Baca Juga Surya Darmadi, Terdakwa Korupsi Lahan Sawit PT Duta Palma Jalani Sidang Vonis di https://www.kompas.tv/article/381521/surya-darmadi-terdakwa-korupsi-lahan-sawit-pt-duta-palma-jalani-sidang-vonis
JPU meminta Surya membayar denda Rp 1 miliar, dan bayar uang kerugian negara sebesar Rp 4 triliun, dan kerugian perekonomian negera Rp 73 triliun.
Sebelumnya, jaksa menilai Surya Darmadi terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan merubah bentuk dan mengalihkan hasil korupsinya ke sejumlah perusahaan maupun aset lainnya.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/381583/hakim-ungkap-kerugian-negara-di-kasus-korupsi-surya-darmadi-sampai-triliunan