GORONTALO, KOMPAS.TV - Satgas pangan Direktorat Kriminal Khusus Polda Gorontalo membongkar penyelewengan minyak goreng subsidi pemerintah merek Minyakita.
Penyelewengan Minyakita diungkap dari salah satu pemilik toko di Desa Lomaya,Kabupaten Bone Bolango,Gorontalo berinisial I-B.
Pengungkapan penyelewengan minyakita berawal dari laporan warga tingginya harga minyak goreng curah di pasaran yang mencapai 330.000 rupiah per 20 kilogram.
Polisi melakukan penyelidikan 11 Februari 2023 dan berhasil menyita 52 karton berisi 624 liter Minyakita, ratusan botol air mineral serta sejumlah alat masak.
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Wahyu Try Cahyono menyebut, penyelewengan minyakita dilakukan sejak bulan Januari 2023.
Minyakita diolah kembali dengan cara dimasak menjadi minyak goreng kemasan botol air mineral yang dijual melebihi dari harga eceran tertinggi.
Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis tentang perlindungan konsumen dan perdagangan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Meski demikian, tersangka tak ditahan karena dinilai kooperatif saat menjalani pemeriksaan di Mapolda Gorontalo.
#minyakita
#penyelewengan
#poldagorontalo
#Gorontalo
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/381934/polisi-ungkap-penyelewengan-minyakita-dijual-di-atas-het