JAKARTA, KOMPAS.TV - Richard Eliezer terpidana pembunuhan Yosua Hutabarat, Senin (27/2) hari ini dieksekusi ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat.
Ini adalah tindak lanjut terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang memvonis Eliezer 1 tahun 6 bulan.
Kejaksaan Negeri Jakarta selatan telah berkoordinasi dengan Direktorat Jederal Pemasyarakatan Ditjen Pas Kemenkumham dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban LPSK mengenai proses eksekusi Eliezer.
Sebelumnya, Eliezer ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Setibanya di Lapas II A Salemba Jakarta Pusat, didampingi LPSK Eliezer langsung memasuki lapas.
Untuk selanjutnya Eliezer menjalani tahanan di Lapas II A Salemba sesuai dengan vonis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan.
Eliezer akan menjalani masa hukumannya selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Baca Juga KPK Sebut Ada 43,13 PersenJajaran Kemenkeu Belum Lapor Harta 2022, Rafael Tak Sendiri? di https://www.kompas.tv/article/382418/kpk-sebut-ada-43-13-persenjajaran-kemenkeu-belum-lapor-harta-2022-rafael-tak-sendiri
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/382740/richard-eliezer-jalani-hukuman-penjara-di-lapas-ii-a-salemba