SORONG, KOMPAS,TV - Pelantikan Pengurus PDIP Papua Barat Daya yang berlangsung di halaman Gedung Olahraga Kota Sorong hampir ricuh, saat KPU dan Bawaslu mendatangi pengurus untuk mempertanyakan kegiatan tersebut yang dinilai sudah termasuk dalam kampanye terselubung.
Sesuai dengan aturan PKPU Nomor 23 tahun 2018 Pasal 25 menyebut Partai Politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dilarang melakukan Kampanye sebelum dimulainya masa Kampanye, hanya diperbolehkan melakukan sosialisasi di internal partai. Oleh karenanya Bawaslu dan KPU mendatangi kegiatan PDIP, karena sudah melakukan kegiatan di luar ruangan, bahkan terdapat juga sejumlah anak-anak dalam pertemuan tersebut.
Kegiatan kemudian tetap dilaksanakan, namun KPU dan Bawaslu akan memanggil pengurus Partai PDIP Papua Barat Daya untuk diproses secara administrasi, karena melaksanakan kegiatan yang melanggar, sebelum masa kampanye.
Sementara itu Ketua Bidang Kehormatan PDIP, Komarudin Watubun menilai, tindakan KPU dan Bawaslu ini merupakan pesan sponsor, karena berani membuat pernyataan di luar kewenangannya. Tindakan ini akan dilaporkan pada KPU Pusat.
Terkait adanya kehadiran anak-anak dalam kegiatan pelantikan pengurus PDIP Papua Barat Daya tersebut dinilai sah-sahnya saja karena kegiatan ini bukanlah kegiatan kampanye.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/383503/kpu-nilai-pelantikan-pengurus-pdip-papua-barat-daya-merupakan-kampanye-terselebung