Setelah bergulir cukup lama, akhirnya polisi menyatakan bahwa Agnes terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap David, dan menetapkannya sebagai pelaku.
Namun, karena pacar Mario Dandy ini masih di bawah umur, maka statusnya tak bisa disebut sebagai tersangka.
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum berubah menjadi anak yang berkonflik dengan hukum, atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Kamis (2/3/2023), seperti dikutip dari Suara.com.
Lebih lanjut dikatakan, terhadap Agnes yang masih di bawah umur, penyidik akan memberikan perlakuan khusus sesuai aturan penanganan anak yang berhadapan dengan hukum dalam undang-undang yang berlaku.
Sebelumnya, warganet terus mendesak polisi agar menetapkan Agnes sebagai tersangka ketiga setelah Mario Dandy dan Shane Lukas.
Pengacara Agnes, Mangatta Toding Allo, menyebut bahwa kliennya mengalami stres gegara tekanan publik tersebut. Ia bahkan sampai mendatangi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk meminta perlindungan terhadap kliennya yang masih di bawah umur tersebut. Simak videoya.
#Shane #MarioDandy
Creative/Video Editor: Amanda Fatimah/Kevin Philips
===================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom