JAKARTA, KOMPAS.TV - Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo dapat dijerat pasal tindak pidana pencucian uang atau TPPU jika memang terbukti.
Hal itu disampaikan Mahfud usai mengikuti sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis (2/3/2023).
Kata Mahfud, TPPU merupakan tindak pidana yang lebih serius dari korupsi.
Jika terbukti melakukan pencucian uang, Rafael Alun harus ditindak.
"Ya bisa dong, TPPU pidana serius lebih dari korupsi ya, ancamannya lebih daripada korupsi kalau memang pencucian uang Rafael itu harus ditindak," ujar Mahfud.
Baca Juga Rafael Alun Klaim Jual Rubicon pada Kakaknya, KPK Minta Bukti Penjualan! di https://www.kompas.tv/article/383933/rafael-alun-klaim-jual-rubicon-pada-kakaknya-kpk-minta-bukti-penjualan
Dia pun bercerita saat kasus ini mencuat langsung menghubungi PPATK untuk menanyakan kejelasan perkara.
PPATK disebut telah melaporkan adanya transaksi ganjil Rafael Alun sejak 10 tahun yang lalu, namun tidak ditindaklanjuti KPK.
"Saya telepon PPATK, ketua PPATK lalu sekretaris PPATK. Itu gimana uangnya, Oh pak, 10 tahun lalu sudah kami laporkan tapi oleh KPK tidak ditindaklanjuti," ujar Mahfud.
Video Editor: Febi Ramdani
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/383936/mahfud-md-sebut-rafael-alun-trisambodo-bisa-dijerat-pasal-pencucian-uang-jika-terbukti