JAKARTA, KOMPAS.TV - Berikut adalah berita terpopuler yang terjadi pada hari ini, Jumat (3/3/2023)
Berita pertama, Ahmad Saefudin pemilik mobil Rubicon yang digunakan Rafael Alun Trisambodo adalah seorang office boy. Hal itu disampaikan Ketua RT saat ditemui di tempat Saefudin tinggal, pada Jumat (3/3/2023). Dia pun mengatakan dengan kondisi Saefudin tidak memungkinkan untuk memiliki mobil mewah jenis Rubicon. Sebelumnya, Saefudin diduga menjadi pemilik Rubicon Rafael karena namanya tertera di surat BPKB mobil tersebut.
Baca Juga Ahmad Saefudin Pemilik Mobil Rubicon Rafael Alun Trisambodo Seorang Office Boy Penerima Bansos di https://www.kompas.tv/article/384227/ahmad-saefudin-pemilik-mobil-rubicon-rafael-alun-trisambodo-seorang-office-boy-penerima-bansos
Berita kedua, Komisi Yudisial berencana memanggil hakim pemutus perkara gugatan Partai Prima yang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda pemilu 2024. Bagi Komisi Yudisial, putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang telah mengabulkan gugatan Partai Prima menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat. Sebab, putusan pengadilan tidak mematuhi UUD 1945 serta tidak mempertimbangkan nilai-nilai demokrasi.
Baca Juga Komisi Yudisial Nilai Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu 2024 Kontroversial, Periksa Hakim? di https://www.kompas.tv/article/384201/komisi-yudisial-nilai-putusan-pn-jakpus-soal-tunda-pemilu-2024-kontroversial-periksa-hakim
Berita ketiga, kuasa hukum keluarga David Ozora mengatakan perkembangan kliennya kian membaik, meskipun dalam kondisi koma ia mampu merespons suara dan ada pergerakan fisik. Hal ini senada dengan pernyataan perwakilan kedokteran yang menangani David yang mengatakan kondisi David kian membaik, namun masih perlu perawatan intesif.
Baca Juga Menag: Pihak Keluarga David Ozora Tetap Lanjutkan Proses Hukum di https://www.kompas.tv/article/384249/menag-pihak-keluarga-david-ozora-tetap-lanjutkan-proses-hukum
Video Editor: Febi Ramdani
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/384278/top-3-news-pemilik-rubicon-rafael-komisi-yudisial-soal-vonis-pn-jakpus-kondisi-david-kian-baik