JAKARTA, KOMPASTV - Pemerintah resmi terapkan insentif kendaraan listrik. Hal tersebut diumumkan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (6/3).
Di kesempatan yang sama Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sampaikan cara masyarakat beli motor listrik dengan subsidi Rp7 juta.
Pembeli akan langsung mendapat potongan harga usai data NIK diverifikasi dealer.
Baca Juga Subsidi Rp7 Juta untuk Motor Listrik Diutamakan bagi UMKM Penerima KUR dan BPUM di https://www.kompas.tv/article/384962/subsidi-rp7-juta-untuk-motor-listrik-diutamakan-bagi-umkm-penerima-kur-dan-bpum
"Calon pembeli datang, dealer akan memeriksa NIK KTP, akan memeriksa apakah calon pembeli berhak mendapatkan bantuan," ujar Agus.
"Pembeli akan lamgsung mendapatkan potongan harga," lanjutnya.
Setelah itu dealer akan ajukan subsidi ke bank. Apabila semua prosedur selesai, Bank Himbara akan membayar penggantian insentif tersebut.
"Bank Himbara memeriksa kelengkapan, apabila semua selesai, Himbara akan membayar penggantian insentif ke produsen. Jadi bantuan ini diberikan ke produsen," imbuhnya," ujar Agus.
Pemerintah beri insentif atau subsidi Rp7 juta untuk setiap pembelian motor listrik.
Video Editor: Vila Randita
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/385038/catat-ini-cara-beli-motor-listrik-dengan-subsidi-rp7-juta-pemerintah