Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan sanksi denda Rp250 ribu. Sanksi khusus diberikan bagi perokok yang merokok sembarangan.
Sumber : https://video.sindonews.com/play/55491/rencana-denda-rp250-ribu-bagi-perokok-sembarangan-di-jakarta-disambut-positif-warga