JAKARTA, KOMPAS.TV - Penasihat hukum Terdakwa Teddy Minahasa, Hotman Paris mencecar saksi ahli pidana dari Universitas Indonesia.
Ahli hukum pidana UI Eva Achjani Zulfa dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus narkoba Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Senin (6/3/2023)
Saksi Ahli juga sempat menolak menjawab terkait pertanyaan Hotman Paris mengenai pembuktian kesamaan narkoba di Bukittinggi dan Jakarta.
Baca Juga [FULL] Debat Hotman Paris dan Saksi Ahli BNN di Sidang Kasus Narkoba Teddy Minahasa di https://www.kompas.tv/article/384986/full-debat-hotman-paris-dan-saksi-ahli-bnn-di-sidang-kasus-narkoba-teddy-minahasa
Dalam sidang yang digelar pada hari ini, Jaksa penuntut umum menghadirkan dua ahli dalam sidang kasus peredaran narkoba jenis Sabu.
Selain Ahli pidana khusus dari UI, Jaksa juga hadirkan Ahli UU Narkotika dari Badan Narkotika Nasional.
Video Editor: Firmansyah
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/385262/full-hotman-paris-cecar-saksi-ahli-pidana-dari-ui-di-sidang-kasus-narkoba-teddy-minahasa