Madiun, KompasTV Jawa Timur - Satreskrim Polres Madiun menangkap seorang pria asal Nganjuk, karena melayani pemesanan dokumen SIM B2 umum dan Ijazah Palsu. Dengan menggunakan perangkat komputer, tersangka mencetak SIM B2 Umum dan Ijazah palsu dengan biaya 150 ribu hingga 400 ribu rupiah per dokumen.
J-R, pria berusia 51 tahun asal Kecamatan Bagor, Nganjuk, ini memiliki usaha fotocopy, di Kecamatan Saradan. Ia ditangkap polisi, karena melayani pemesanan SIM B2 Umum dan Ijazah Palsu.
Kasus ini terungkap atas kecurigaan polisi, saat menjumpai 15 SIM terbungkus plastik di toko J-R. Namun bahan material SIM tidak sama dengan yang semestinya. Polisi pun melakukan tangkap tangan, karena J-R membuat SIM B2 Umum palsu dengan cara men-scan SIM asli pada perangkat komputer.
Tersangka J-R menjalankan bisnis haramnya sejak Tahun 2022. Kebanyakan pemesannya adalah pencari kerja di perusahaan pertambangan. Setiap lembar dokumen SIM B2 Umum palsu dikenakan 150 ribu, hingga 400 ribu rupiah. Selain itu , J-R juga membuat ijazah dan surata keterangan penunjukkan ahli keselamatan dan kesehatan kerjaatau SKP K-3 palsu.
#polisi #ijazahpalsu #nganjuk #kriminal #jawatimur
Media Sosial Kompas Tv Jawa Timur :
Facebook : https://www.facebook.com/KompastvJawaTimur/
Instagram : https://www.instagram.com/kompastvjatim
Twitter : https://twitter.com/kompastvjatim
Tiktok : https://www.tiktok.com/@kompastvjatim
Artikel ini bisa dilihat di : https://jatim.kompas.tv/article/385380/pria-asal-nganjuk-ini-dibekuk-polisi-lantaran-buka-bisnis-layanan-pembuatan-dokumen-palsu