KOMPASTV - Putusan PN Jakpus, Kamis 2 Maret 2023 membuat gempar terkait Partai Prima, dimana buah dari gugatan Partai Prima adalah untuk tunda pemilu.
Baca Juga Pengamat: Ada Jurang Pemahaman Pro Kontra Politik Identitas | DUA ARAH di https://www.kompas.tv/article/383251/pengamat-ada-jurang-pemahaman-pro-kontra-politik-identitas-dua-arah
Pasalnya gugatan perdata Partai Prima terhadap KPU benar-benar dikabulkan seluruhnya.
Bahkan, dalam satu putusan tersebut menyebut bahwa KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama kurang lebih 2 tahun, 4 bulan, 7 hari.
Adakah hal mendesak sehingga tahapan Pemilu perlu ditunda? Lantas benarkah ada "operasi khusus" atas putusan PN Jakarta Pusat ini?
Baca Juga PSI Sebut Jubir PKS Tak Paham Arti Politik Identitas | DUA ARAH di https://www.kompas.tv/article/383247/psi-sebut-jubir-pks-tak-paham-arti-politik-identitas-dua-arah
Simak pembahasannya dalam Dua Arah, "Putusan PN Pusat: Manuver Tunda Pemilu", Live di KompasTV.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/386312/pan-buka-suara-soal-putusan-pn-jakpus-tunda-pemilu-dua-arah