PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Sepak terjang Markori dan Darnoko yang meneror pengendara mobil di wilayah Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, berakhir sudah setelah ditangkap oleh Tim Buser Satreskrim Polres Tegal pada Sabtu lalu. Kedua warga Pemalang dan Kabupaten Cirebon itu menjadi target perburuan polisi karena aksi kejahatannya menaburkan paku ranjau.
Dalam rilis ungkap kasus pada Kamis siang disebutkan bahwa selama sebulan kedua tersangka telah beraksi sebanyak tiga kali di wilayah Kabupaten Tegal sejak bulan Januari 2023. Modusnya adalah tersangka berpura-pura menawarkan bantuan kepada pengendara mobil yang mengalami kempes ban akibat terkena ranjau paku yang ditebar di jalan raya.
Saat pemilik mobil lengah, kedua tersangka memecahkan kaca mobil korban lalu menggasak barang-barang berharga milik korban yang ada di dalam mobil. Korban kaget saat mengetahui kaca mobilnya pecah dan barang-barangnya telah raib.
Kedua tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama. Selain di Tegal, keduanya juga pernah beraksi di kota lain. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/387298/pelaku-penaburan-paku-ranjau-di-kabupaten-tegal-ditangkap