BLITAR, KOMPAS.TV - Dua orang pemuda asal Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar, ini diringkus oleh Satreskrim Polres Blitar. Keduanya bersama satu pelaku lainnya yang masih dibawah umur, ditangkap setelah mencabuli seorang anak perempuan berusia 12 tahun.
Selama ini korban tinggal berdua dengan ibu korban yang mengalami gangguan kejiwaan. Sementara sang ayah telah lama meninggal dunia.
Para pelaku sengaja memanfaatkan kondisi ibu korban untuk melancarkan aksi bejatnya. Aksi pencabulan ini terungkap setelah seorang memergoki aksi pencabulan tersebut.
Kini pelaku dijerat pasal UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukum 15 tahun penjara. Sementara korban kini menjalani pendampingan psikologi dari unit PPA Polres Blitar.
#blitar #kriminal #pencabulan #kekerasanseksual #odgj #beritakediri
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/387430/tiga-orang-pemuda-tega-cabuli-anak-dari-penderita-odgj